News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan

Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.

"Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.

Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Ayah di Jember Berulang Kali Rudapaksa Anak Tirinya

Seorang pria diringkus polisi lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri.

Pria berinisial Her (39) asal Jember, Jawa Timur tersebut merudapaksa anak tirinya sejak korban SMP hingga berusia 19 tahun.

Kasus rudapaksa ini dikonfirmasi kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang.

Baca juga: Dugaan Kasus Rudapaksa Pelajar di Bengkulu, Korban Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 5 Temannya

Ia menuturkan, kasus rudapaksa ini terkuat setelah korban bercerita ke pamannya.

Korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak ia remaja.

"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini