News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Caleg Laporkan Oknum KPU, Panwascam dan PPK, Gagal Raih Suara padahal Sudah Beri Ratusan Juta

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg Bandar Lampung Erwin Nasution bersama LO, Eryan Efendi saat diwawancarai Tribunlampung.co.id terkait laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024)

TRIBUNNEWS.COM - Erwin Nasution, seorang calon legislatif (caleg) melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/2/2024).

Laporan itu dilayangkan Erwin lantaran merasa telah ditipu senilai Rp 530 juta oleh oknum Komisioner KPU tersebut.

Oknum Komisioner KPU berinisial FT tersebut menjanjikan bisa mengkondisikan perolehan suara Erwin agar bisa duduk di kursi DPRD.

Namun, hingga setelah proses pencoblosan, suara yang dijanjikan oknum Komisioner KPU tersebut tak terwujud.

Diketahui, Erwin merupakan caleg dari PDIP yang maju di daerah pemilihan (dapil) Kota Bandar Lampung 4 yang meliputi Kecamatan Kedaton, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Way Halim.

Atas dasar itu, Erwin didampingi Liaison Officer dan saudaranya membuat laporan ke Bawaslu Lampung.

"Hari ini kami telah melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dan duduk di bangku legislatif dengan meminta uang sejumlah Rp 530 juta."

"Atas kejadian itu kami membuat laporan kepada Bawaslu Lampung agar oknum Komisioner bisa ditindak sesuai hukum Pemilu yang berlaku," kata Liaison Officer dari Erwin, Eryan Efendi kepada TribunLampung.co.id, Senin (26/2/2024).

Selain melaporkan oknum Komisioner KPU, FT juga melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Way Halim dan Kedaton.

"Jadi selain ke FT itu, Ketua PPK Kedaton juga dapat Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta," ujar kerabat sekaligus Liasion Officer Erwin, Abdillah Rizaki, Senin, melansir TribunLampung.co.id.

Menurutnya, uang ratusan juta itu diberikan setelah Erwin dijanjikan bakal mendapat jatah kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Caleg di Lampung Gagal Raih Suara Padahal Sudah Beri Rp760 Juta ke Anggota KPU, PPK dan Panwascam

"Kami tidak pernah meminta, mereka yang menawarkan, janjinya bakal jadi."

"Kami percaya-percaya aja, karena abang kami ini juga baru pertama kali ini nyalon, dan memang belum tahu apa-apa soal politik," ungkap dia.

Abdillah mengungkapkan, uang tersebut diberikan sekira bulan Januari 2024.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah tempat wisata yang berada di kawasan Bandar Lampung.

Sementara itu menurut Liaison Officer Erwin, Eryan Efendi, peristiwa bermula pada Oktober hingga November 2024.

"Calon legislatif kami, atas nama Erwin Nasution dari dapil 4 Kota Bandar Lampung bertemu dan berbuat kesepakatan dengan (oknum) Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT," ucapnya, Senin.

Dalam kesepakatan tersebut, kepada Erwin, FT menjanjikan suara hingga kedudukan di legislatif.

Sebagai caleg yang baru pertama kali ikut dalam kontestasi Pemilu, Erwin pun menerima tawaran tersebut.

"Tapi setelah Pemilu suara kami bahkan jauh dari yang dijanjikan."

"Akhirnya kami tanyakan kepada FT dan pada saat itu beliau masih memberi harapan."

"Dan kami selalu bernegosiasi hingga tadi malam, dan beliau mengatakan tidak sanggup," ungkap dia.

Pihak Erwin pun merasa dipermainkan oleh FT hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu.

Eryan menambahkan, tidak ada kesepakatan tertulis antara Erwin dengan penyelenggara Pemilu tersebut.

Namun menurutnya, proses kesepakatan tersebut telah terekam.

Baca juga: Sosok Ahmad Rizal, Caleg di Subang yang Viral Nyalakan Petasan di Masjid, juga Bongkar Jalan Beton

"Tidak ada kalau tertulis, tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti chat WhatsApp," tandas dia.

Ia pun memastikan pihaknya tidak pernah meminta kerjasama, melainkan terlebih dulu diming-imingi suara.

Menanggapai laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera memanggil dua Panwascam yang disebut turut menerima uang dari Erwin.

"Segera akan kita panggil Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim itu," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, Senin.

Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan kasus ini ke Bawaslu Bandar Lampung.

"Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini."

"Ini semua tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga," ungkap Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, Senin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Caleg Laporkan Oknum KPU Bandar Lampung gegara Merasa Ditipu

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riyo Pratama/Hurry Agusto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini