TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Seorang calon anggota legislatif (Caleg), Erwin Nasution di Lampung gagal meraih suara signifikan walau sudah menghabiskan uang Rp760 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT senilai Rp530 juta.
Kemudian Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta.
Baca juga: Daftar 10 Caleg DPR Jatim I Suara Terbanyak versi Real Count KPU, Ahmad Dhani Masuk Tiga Teratas
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Bawaslu Lampung.
Kronologis
Eryan Efendi, liaison officer Erwin Nasution mengatakan FT meminta uang Rp530 juta dan menjanjikan Erwin bisa lolos menjadi anggota DPRD.
"Kronologinya pada bulan Oktober hingga November 2024, calon legislatif kami ini, atas nama Erwin Nasution dari Dapil 4 Kota Bandar Lampung bertemu dan berbuat kesepakatan dengan (oknum) komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT," ujar Eryan Efendi, Senin (26/2/2024).
Dalam kesepakatan itu, tambah Eryan Efendi, FT menjanjikan suara sehingga bisa duduk di legislatif.
Dalam pertemuan itu, menurut Eryan, oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT meminta DP uang puluhan juta rupiah.
"Sebagai caleg yang baru pertama ikut kontestasi Pemilu menerima tawaran seperti itu, kami percaya saja. Tapi setelah Pemilu suara kami bahkan jauh dari yang dijanjikan," ungkapnya.
"Akhirnya kami tanyakan kepada FT dan pada saat itu beliau masih memberi harapan, dan kami selalu bernegosiasi hingga tadi malam, dan beliau mengatakan tidak sanggup," beber Eryan.
"Tentu kami merasa dipermainkan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, selain komisioner KPU ada PPK dan Panwascam di Dapil tersebut ikut terlibat dan meminta uang.
Disinggung terkait kesepakatan antara caleg dan penyelenggara Pemilu ia mengatakan tidak ada kesepakatan tertulis tapi saat negosiasi direkam.
"Tidak ada kalau tertulis tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti Chat WhatsApp," kata dia.