Selain itu, jaringan narkoba yang dikelola, yang merupakan jaringan internasional, serta bobot narkoba yang telah diedarkan, dinilai ikut memberikan pertimbangan yang memberatkan.
Tak hanya itu, masih kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Salma Segera Disidang
"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara," kata hakim.
Sementara menyoal hal yang meringankan vonis hukuman, disebut hakim tidak ada.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada," sambungnya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati Berperan Sebagai Operator