News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Mati Silondae Alias Kif, Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama, divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024)

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis hukuman mati Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, Selasa (27/2/2024).

Silondae adalah tangan kanan jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.

Baca juga: Kadafi Akui Transfer Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Selebgram Adelia

Ia menjadi operator kurir di Indonesia wilayah barat, khususnya dalam menyeberangkan narkoba dari Sumatera ke Jawa.

Berdasarkan informasi yang Tribun Lampung himpun dari rekam persidangan Kif, Kif memulai menjadi operator narkoba pada tahun 2022.

Saat itu, dia merupakan kurir berstatus DPO, sehingga ia bersembunyi.

Atas status DPO itu, ia dihubungi oleh Fredy Pratama untuk bekerja padanya dari balik layar, yakni sebagai operator kurir.

Tugasnya adalah mengatur kurir dan pergerakan narkoba di Indonesia wilayah barat, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, untuk menyeberangkan sabu ke Pulau Jawa.

Selain mengatur pergerakan kurir, Kif acap kali bertugas mencari dan melobi harga kurir baru.

Termasuk salah satunya adalah kurir spesial, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Selain Andri Gustami yang merupakan polisis, ia juga berhasil mempekerjakan narapidana untuk menjadi kurir, salah satunya adalah David alias Kadapi, suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, yang saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia terjerat dugaan kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.

Alasan Hakim

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polri Bakal Terus Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kalau Sudah Miskin Pasti Menyerahkan Diri

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.

"Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini