TRIBUNNEWS.COM, Kediri - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tersangka Yusa Cahyo Utomo, 35 tahun, yang merupakan adik kandung dari korban, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaannya untuk meminjam uang kepada korban, Kristina, ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," ungkap AKBP Bimo dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Adik Ipar Sakit Hati Tak Dipinjami Uang
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Yusa kembali mendatangi rumah Kristina.
Ia menunggu hingga Kristina keluar menuju dapur di bagian belakang rumah.
Saat itulah, pelaku menghabisi Kristina dengan menggunakan martil.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa, namun ia juga menjadi korban Yusa.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksi sadis tersebut, Yusa mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam.
Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di Lamongan.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri adalah Adik Ipar
Proses Hukum
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Lamongan.
Saat penangkapan, Yusa sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri Dijerat Terancam Hukuman Mati
(Tribunmataraman.com/Isya Anshori)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).