TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Budi Santoso (43) alias Melung, pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi dangdut, L (32) diringkus polisi, Senin (26/2/2024).
Budi tak berkutik saat diringkus di rumah temannya, di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
"Pelaku tidak kabur, kebetulan hanya pergi ke luar kota, dan waktu pelaku kembali, saat dicari sudah di rumah, tidak ada perlawanan saat diamankan," kata Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Korban Pelecehan di Universitas Pancasila Mengaku Diintimidasi, Polisi Periksa Psikologis 2 Korban
Budi Santoso pun terancam 9 tahun penjara.
AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, awalnya L diminta mengisi acara hajatan warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Jumat (23/2/2024).
L datang dan mulai bernyanyi pada pukul 20.00 WIB.
Aksi pencabulan itu dialami korban sekitar pukul 00.15 WIB.
"Saat tampil ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap koban, saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan tanpa izin, orang itu sengaja memegang bokong korban," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024).
Akibatnya, korban pun terkejut.
Korban lantas mendorong pelaku agar menjauh darinya.
Saat mendorong itulah, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.
"Aksi pemukulan itu membuat rambut palsu korban tersebut putus (lepas)," ujarnya.
AKP Wikan menegaskan saat kejadian, pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Tersandung Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Diminta Kooperatif ke Polisi