Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), sebanyak 7 pasangan tak resmi dan 1 PSK diamankan petugas, Senin (26/2/2024).
Operasi gabungan mengacu kepada beberapa dasar hukum, diantaranya Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, dan aduan masyarakat via online.
Sub Koordinator Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Damkar Satpol PP, Sulamto mengatakan, rentang usia yang diamankan beragam.
"Yang (usia) paling terendah sekitar 26 tahun, tertinggi 71 tahun," ujar Sulamto.
Operasi dilakukan gabungan, dengan pihak Satpol PP 20 personil , Kodim 0723/Klaten 4 personil, dan Dinsos 2 anggota.
Sulamto menyebutkan, pasangan dan PSK yang diamankan banyak yang berasal dari luar Kabupaten Klaten.
"Ada yang dari Sleman, Gunungkidul, Wonogiri, Sukoharjo. Dan yang terjauh asal Depok Jawa Barat," paparnya.
Alasan para pasangan tak resmi ini, dikatakan Sulamto bukan karena ekonomi.
"Kebanyakan mereka kenal lewat media online seperti FB, lalu janjian ketemu di sana (kamar)," jelasnya.
Para pasangan ini diamankan di sejumlah hotel kelas melati, yang berada di wilayah Kecamatan Prambanan.
"Ada 4 hotel," ucapnya.
Sementara, 1 PSK diamankan dari sebuah warung soto yang terdapat bangunan kamar, yang di mungkinkan sebagai kegiatan prostitusi.
"Itu di laporkan oleh masyarakat, sehingga kita tindak lanjuti," jelasnya.
Warung tersebut berada di wilayah persawahan Desa Brajan, Kecamatan Prambanan.