News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung ke Tapanuli Tengah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. PNH (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terkait kasus perdagangan anak. PNH tega menjual darah dagingnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PNH (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terkait kasus perdagangan anak.

PNH tega menjual darah dagingnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Diduga Dibuang Orang Tuanya, Bayi Dalam Kardus Ditemukan Warga di Depan Ruko Jakarta Barat

Kedua wanita ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

"Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, Kamis (29/2/2024).

AKP Madya menerangkan, perdagangan anak antara ibu kandung dan tersangka pembelinya dilakukan pada Minggu (21/2/2024) lalu.

Keesokan harinya, polisi menangkap KT alias KL di kediamannya Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama bayi yang sudah dibelinya.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2024 polisi menangkap PNH di Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berada di kediaman ibunya.

PNH ditangkap bersama barang bukti uang sisa hasil menjual anak kandungnya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anaknya seharga Rp 4 juta.

Baca juga: Bocah Perempuan di Bandung Jadi Korban Perdagangan Orang: Dijual di Aplikasi Kencan Online

Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal tentang perdagangan anak.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," katanya. (Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS, Ibu Muda di Labuhanbatu Ditangkap Lantaran Jual Anak Kandung Usia 4 Bulan Seharga Rp 4 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini