"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi, Rabu (28/2/2024), malam.
Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH selaku kuasa hukum Dokter MY yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri pasien.
Tidak menutup kemungkin Dokter MY melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik pelapor.
Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.
"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.
Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.
Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.
Baca juga: Sosok MY, Dokter yang Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dipecat dari RS, Kini Ancam Laporkan Balik
Kronologi Versi Pelapor
Sebelumnya, TAF (22) istri seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di Palembang melaporkan oknum dokter spesialis orthopedi inisial MY melakukan pelecehan seksual.
Saat itu TAF sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Insiden ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) lalu sekitar pukul 22:30 WIB dan dilaporkan korban ke Polda Sumsel keesokan harinya.
Dalam laporan tersebut diketahui korban inisial TAF hendak menemani sang suami yang sedang berobat ke rumah sakit dengan dokter inisial MY.