News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Debt Collector di Batam Dibacok Nasabah, Sempat Kejar-kejaran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan debt collector di Batam saat menyerahkan diri di Pos Penjagaan Polda Kepri, Selasa (27/2/2024)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penagih utang atau debt collector di Kota Batam, Riau, terluka karena dibacok oleh nasabahnya sendiri saat menagih utang, Selasa (27/2/2024).

Tribun Batam melaporkan, peristiwa pemacokan terjadi pukul 12.40 WIB di depan supermarket Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas kejadian yang sempat menjadi tontonan warga tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebelah kanan.

Berikut adalah kronologinya:

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat debt collector menagih utang kepada nasabah.

F yang merupakan karyawan leasing motor mengajak rekannya D untuk menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.

Sesampainya di depan supermarket, F menghubungi J dan menanyakan posisinya.

F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.

Melalui telepon, F mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J untuk bertemu.

"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.

Mendengar pernyataan F, kemudian J emosi dan izin dari tempat kerjanya.

Baca juga: Gunakan Kata-kata Kasar Saat Tagih Utang, Seorang Debt Collector di Batam Dibacok

J pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menuju ke supermarket untuk menemui F.

Sampai di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran hingga membuat aksi tersebut menjadi tontonan warga.

Setelah melakukan aksinya, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Akibat perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini