News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waliyin dan Ridduan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

Diketahui, Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023 lalu.

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini