Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM, SUKARAJA - Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pengecekan terhadap rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pasalnya rumah kontrakan tersebut diduga tak memiliki izin.
"Itu mah jadi kontrakannya harus diperiksa lagi perizinannya, saya sudah ngomong juga ke Kabid Gakda biar diperiksa perizinannya," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten melakukan razia di kontrakan tersebut, Rabu (27/2/2024)dan mengamankan belasan wanita diduga PSK serta beberapa pria hidung belang.
Baca juga: Suami di Kabupaten Bogor Jual Istri untuk Prostitusi Online, Digrebek di Rumah Kontrakan
Rhama Kodara mengatakan diduga kuat kontrakan tersebut memang hanya digunakan untuk bisnis esek-esek.
"Jadi itu mah bukan kontrakan keluarga, itu mah rumah gede tingkat, kamar sama wc, dan isinya enggak ada yang berkeluarga, yang begitu semua," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jambu, Wahyu AS mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terhadap operasional kontrakan tersebut.
"Engga ada (izin), kan itu mah cuma kontrakan. Harusnya (izin), cuma kalau kita perhatikan tahu-tahu udah ada pembangunan di situ," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bogor dibantu Garnisun dan juga Dinas Sosial melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (28/2/2024) malam.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas memasuki bulan suci Ramadhan.
"Menjelang bulan Ramadhan kami lakukan operasi nobat (nongol babat)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (29/2/2024).
Pada operasi kali ini pihaknya menyisir kontrakan di wilayah tersebut yang diduga menjadi tempat prostistusi online melalui aplikasi kencan.
Baca juga: Satpol PP Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Online di Cibinong dan Bojonggede
Dari operasi yang dilakukan, pihaknya mengamankan belasan pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah pria hidung belang.
"Di lokasi tersebut petugas mendapati 18 wanita diduga PSK dengan menggunakan aplikasi MiChat dan enam pria," ungkapnya.
Kemudian, para PSK dan pelangganya yang terjaring razia tersebut langsung digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan.
Setelah itu, mereka diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Bogor untuk dilakukan assessment kembali.
"Apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostisusi, maka akan dikirim ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi Cibadak untuk dibina," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijadikan Tempat Bisnis Esek-Esek, Kontrakan di Sukaraja Bogor Diduga Tak Berizin