TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru perempuan di SD Negeri 8 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung ditemukan tewas di kamar mess sekolah, Kamis (29/2/2024).
Setelah diselidiki, terungkap korban yang bernama Rosiya Aprilia (25) merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto menyatakan pelaku pembunuhan merupakan pacar korban yang bernama Andre Amanda (22).
"Pelaku pun telah kami tangkap pada malam kemarin, tidak lama saat kejadian pembunuhan dilakukan," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunLampung.com.
Diketahui, pelaku dan korban berencana melangsungkan pernikahan tahun ini.
Namun, pelaku melakukan pembunuhan sehingga acara pernikahan batal digelar.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebuah jaket hitam yang terdapat bercak darah, sebuah sarung tangan, dan pisau.
Saat dilakukan proses penangkapan, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Jadi Lokasi Pembunuhan, Teras Kantor Desa Sebatung Kotabaru Sepi dan Mencekam Saat Malam Hari
"Pengungkapan kasus kami lakukan dengan melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Kamis malam kemarin," sambungnya.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal korban mengubah tanggal pernikahan yang telah disepakati bersama.
"Jadi pelaku merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disepakati dirubah secara sepihak oleh korban," jelasnya.