Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota polisi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura telah menahan 31 orang.
Namun dari jumlah tersebut hanya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 13 orang tersangka berdasarkan 3 laporan polisi berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, dan VM.
Baca juga: Update Penyerangan Karyawan Koperasi di Cirebon: Minta Pelaku Dihukum Terberat, 1 Orang Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, belasan tersangka terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggotanya.
"Dari ke 31 orang yang kami tahan sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Jumat (1/3/2024).
Kasus penyerangan itu terjadi di BTN Kolam Doyo Baru, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIT dini hari.
Saat itu anggota Polres Jayapura yang menerima laporan dari warga kemudian mendatangi tempat acara berlangsung.
Namun terjadi perlawanan dan penyerangan sehingga melukai 7 anggota Polres Jayapura.
Sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan pasangan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp 225.000, yang rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
"Untuk 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polisi saat Pesta Ulang Tahun di Doyo Baru