TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku pembunuhan guru perempuan di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Korban yang bernama Rosiya Aprilia (25) ditemukan tewas di kamar mess SD Negeri 8 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Kamis (29/2/2024) sore.
Dalam waktu tiga jam setelah penemuan jasad, pelaku pembunuhan yang bernama Andre Amanda (22) ditangkap jajaran Polres Mesuji.
Pelaku merupakan pacar korban yang berasal dari Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Dalam waktu dekat pelaku dan korban akan melangsungkan pernikahan.
Namun, rencana tersebut batal lantaran Andre menghabisi nyawa kekasihnya.
Saat ditangkap, Andre mengakui perbuatannya telah membunuh korban menggunakan pisau dapur.
Pelaku meninggalkan korban di dalam kamar mess sekolah dalam posisi telentang di atas kasur.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, menyatakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki teman laki-laki.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena rasa cemburu dengan teman lelaki korban," ungkapnya, Jumat (1/3/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Selain itu, pelaku juga emosi ketika mengetahui korban mengubah tanggal pernikahan tanpa adanya kesepakatan bersama.
Baca juga: Kronologis Sejoli Bunuh Wanita Asal Jakarta Hingga Buang Jasad di Kota Banjar, Dipicu Cinta Segitiga
"Jadi pelaku merasa menanggung malu karena tanggal pernikahan yang sebulan disepakati dirubah secara sepihak oleh korban," jelasnya.
Setelah korban tewas, pelaku membuat alibi agar kasus pembunuhan ini tidak terungkap.
"Jadi pelaku ini telah menyusun alibi sehingga seolah-olah dia tidak melakukan pembunuhan tersebut," tandasnya.
Menurut AKBP Ade Hermanto, alibi yang digunakan pelaku seperti mengajak makan teman korban.
Kemudian berpura-pura pingsan di kantor saat mendengar korban tewas.
Pelaku juga mendatangi rumah keluarga korban agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Berawal dari Kerumunan Lalat, Jasad Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek di Tumpukan Sampah
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebuah jaket hitam yang terdapat bercak darah, sebuah sarung tangan, dan pisau.
Saat dilakukan proses penangkapan, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengungkapan kasus kami lakukan dengan melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Kamis malam kemarin," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Pembunuh Sadis Guru SD di Mesuji Dikenakan Pasal Berencana
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/M Rangga Yusuf)