Namun sebelum itu, ia membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang.
Sebelumnya, UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar.
"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke Gowa.
Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.
Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi itulah UC melakukan aksinya. Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil.
Parahnya, ia tak sendiri. Pria beristri ini melakukan hal tak senonoh bersama beberapa rekannya.
Hingga Senin (4/3/2024) sudah empat pelaku diamankan.
Ialah UC (24) pelaku utama, MR (24) dan MQ (21).
Terbaru Polres Gowa turut mengaman AR.
Kronologi
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian.
Berawal dari, pelaku utama UC menghubungi korban untuk bertemu.