Setelah menghantam HS, S pun membuang sepeda onthel yang dipakai HS untuk menuju ke rumahnya.
Ia membuang sepeda itu ke sungai agar muncul dugaan HS mengalami kecelakaan saat bersepeda.
"Tidak punya masalah sama sekali. Saya kenal, akrab sama korban," jelasnya.
S mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.
"Saya menyesal," ucapnya.
Namun, saat ditanya apakah ia memukul HS dengan tangan sebelum memakai batu bata, S pun menjawab iya.
"Saya pukul pakai tangan sampai tangan saya bengkak," tambah S sembari tertawa kecil dan memperlihatkan wujud tangannya yang membengkak.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, HS mengambil pasir milik S dan dimasukkan ke dalam karung beras.
Sedangkan, S sendiri membeli pasir itu dengan harga Rp 150 ribu per pikap.
"HS baru kali ini mengambil pasir milik S. Kurang lebih ia mengambil satu karung kecil. Itu ukuran yang sangat kecil sekali. Nah, pelaku memantau secara diam-diam dari dalam, barulah dia beraksi di pengambilan kedua," beber Yulianus.
Pihak Polres Klaten juga akan mengecek kondisi kejiwaan S.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/ard)
Sumber: Tribun Jogja, Ardhike Indah
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJogja.com dengan judul
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Klaten, Dendam karena Pasirnya Diambil
BREAKING NEWS: Polres Klaten Tetapkan Tersangka Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Karangdowo