Pihak Polres Sinjai terus melakukan perkembangan terkait kasus ini.
“Delapan tersangka kami tahan semua, namun kita terus melakukan perkembangan apakah ada keterlibatan orang lain,” katanya.
Anak Anggota Dewan
FR adalah anak Nurfa Damayanti yang merupakan caleg sekaligus anggota DPRD Sinjai Partai Gerindra.
Nurfa merupakan istri kepala Desa Kassi Buleng, Bahar.
Diketahui, Bahar dilaporkan ke Bawaslu Sinjai karena diduga mengintervensi KPPS TPS di Desa Kassi Buleng.
Baca juga: Demo di Depan Gedung KPU Ricuh, Massa Bakar Ban Hingga Mencoba Terobos Masuk
Bahar dilaporkan oleh Caleg DPRD Sinjai partai Gerindra nomor urut 7, Fachruddin S Bintang.
Buntut laporan tersebut Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang TPS di Desa Kassi Buleng.
Proses perhitungan ulang dilakukan di Kantor KPU Sinjai.
Hal ini yang membuat massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng datang menghentikan penghitungan surat suara ulang di Kantor KPU Sinjai.(*)
Provokator Demo Ricuh
Polisi menetapkan tujuh provokator demo ricuh di Kantor KPU Sinjai ditetapkan tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), RR (35), JD (43), dan KR (42).
Baca juga: Demo Mahasiswa soal Kasus Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Ricuh hingga Bakar Ban
Polisi turut mengamankan barang bukti 10 senjata tajam dan tiga bom molotov.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri para tersangka terancam 12 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 2 (1) UU No. 1 Tahun 1951, LN 78 Tahun 1851 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” katanya, Senin (4/3/2024).