News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil FR Aktor Intelektual Demo Rusuh di KPU Sinjai: Ibunya Anggota DPRD Sinjai, Ayah Kepala Desa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor unjuk rasa berujung anarkis di Kantor KPU Sinjai, FR alias Fajar (24) saat dibawa ke ruang tahanan Polres Sinjai, Selasa (5/3/2024). FR merupakan anak anggota dewan.

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI UTARA - FR (24), anak anggota DPRD Sinjai dari Partai Gerindra menjadi aktor intelektual unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kantor KPU Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sempat melarikan diri ke luar Sinjai, FR akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

FR menyerahkan diri ke Polres Sinjai pada Selasa (5/3/2024), sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di KPU Sinjai Ricuh, 7 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi

Sebelum menyerahkan diri, FR sempat kabur atau bersembunyi di luar Kabupaten Sinjai.

“FR sempat keluar dari Sinjai,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, Rabu (6/3/2024).

Namun kata kapolres Sinjai, pihaknya terus mencari dan pendalaman lokasi FR.

“Memang kami bentuk tim khusus, dan mendeteksi FR ini sempat berpindah pindah kabupaten di Sulsel sebelum menyerahkan diri,” ujarnya.

Peran FR

Menurut Kapolres Sinjai, FR berperan sebagai aktor intelektual lapangan aksi demo Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng pada Sabtu (2/3/2024).

FR mengajak beberapa orang mendatangi kantor KPU Sinjai mengawal salah satu caleg tertentu.

Selain itu, FR juga mengajak massa membawa senjata tajam.

“Jadi jika proses penghitungan surat suara ulang tidak menguntungkan caleg tertentu, mereka akan membuat rusuh,” kata Kapolres Sinjai.

Selain itu, FR juga berperan mencari kendaraan dan memfasilitasi massa datang ke Kantor KPU Sinjai.

“Bahkan diduga tiga bom molotov yang didapatkan di kendaraan yang digunakan massa aksi milik FR,” ujarnya.

Baca juga: Hasil PSU Nyatakan Prabowo-Gibran Unggul, Gibran Akui Tak Tahu, Pilih Fokus Jadi Wali Kota Solo

Atas tindakannya, FR diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini