Usai memakan seblak tersebut, korban tewas.
Butuh Waktu Sebulan Ungkap Kasus Pembunuhan
Nyaris satu bulan sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi, Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku setelah melakukan pengembangan penyelidikan.
Tersangka akhirnya ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Lamongan, Selasa (5/3/2024).
Polres Lamongan kemudian menunjuk pengacara dari Tim Advokat LABH Al-Banna, Juris Justitio Hakim Putra untuk mendampingi tersangka yang hidup sebatang kara.
Juris yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network membenarkan Tim Advokat LABH Al-Banna ditunjuk Polres Lamongan untuk mendampingi tersangka.
"Betul, kita ditunjuk Polres untuk mendampingi tersangka. Tersangka ini miskin, kedua orang tuanya sudah meninggal dan hidup sendirian," kata Juris, Rabu (6/3/2024).
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka harus didampingi oleh penasihat hukum.
Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, Juris membenarkan, bermula dari keinginan korban untuk kenal dengan seorang LC.
"Tersangka kalut karena ditanyai korban terus. Akhirnya nekat merencanakan itu (pembunuhan). Diracun dengan racun tikus dicampur dengan makanan seblak," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dan masih akan dilanjutkan.
"Kewajiban kami harus mendampingi tersangka," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan polisi berhasil mengungkap dugaan rencana pembunuhan dengan korban AA.
"Masih dalam pengembangan pemeriksaan," kata Ipda Andi Nur Cahya.
Sumber: Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingin Kenal Wanita LC, Pemuda Lamongan Tewas usai Makan Seblak, Ternyata Sudah Dicampur Racun Tikus