Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.
"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.
Baca juga: Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.
Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.
Keluarga terus kawal hingga terdakwa dihukum mati
Merespons kedua terdakwa mengajukan pledoi, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.
"Kami akan kawal terus dan meminta terdakwa dihukum mati," kata Shandy, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (29/2/2024).
Tuntutan jaksa tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Karena kata Shandy, mereka telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.
Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati
"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya.
Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Shandy, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.
"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuh Adik Bupati Muratara Bacakan Surat Permintaan Maaf, Berharap Lolos dari Hukuman Mati
dan
Pembunuh Abadi Ajukan Pledoi, Keluarga Bakal Kawal Sampai Vonis Tetap Hukuman Mati