News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Asal Ukraina Divonis 4 Bulan Penjara Karena mencuri di Bali, Pelaku Mengaku Ingin Dideportasi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina divonis empat bulan penjara karena mencuri

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Iuliia Grechyn (33) mencuri sejumlah barang di Toko Le Bajo yang terletak di Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung, Bali.

Sejumlah barang berhasil digasak terdakwa, di antaranya kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan.

Perbuatan terdakwa Iuliia membuat pemilik toko Le Bajo mengalami kerugian Rp12 juta lebih.

Baca juga: WNA Australia Hilang saat Berselancar di Pantai Grajagan Banyuwangi, Ditemukan Meninggal Dunia

Saat diperiksa, Iuliia berdalih mencuri agar bisa dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.

Kini ia pun harus menanggung risikonya usai dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Pitu Suyoga pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (5/3/2024).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Iuliia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 362 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Putu Suyoga.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Agung Satriadi Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. 

Baca juga: WNA Australia Tewas Tenggelam di Pantai Banyuwangi, Dilaporkan Hilang saat Berselancar

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Terdakwa mencuri di toko Le Bajo, Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 Wita.

Terdakwa mengambil 4 buah kalung silver beserta liontinnya, 1 buah cincin tembaga, 1 buah kacamata, 1 buah tempat kaca mata bahan kulit dan 3 buah lilin pewangi ruangan.

Usai melakukan aksinya, terdakwa kembali di villanya sembari membawa barang hasil curian.

Baca juga: Cek Fakta Soal Beredarnya Video Diduga Selebgram Tisya Erni Cekcok dengan WNA di Rumah Sakit

Terdakwa sendiri menerangkan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana.

Penulis: Putu Candra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berdalih Agar Dideportasi Bule Ukraina Curi di Toko, Zakaria Sekap & Hamili Anak Berkebutuhan Khusus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini