News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Penyelundupan Anjing di Semarang Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut. Lima tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (6/3/2024) dan bakal segera disidang.

Kemudian ancaman hukuman  pasal 91 B ayat 1 jo pasal 66 A UU  Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP paling singkat 1 bulan dan 6 bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

"Pasal mana yang dibuktikan tergantung dalam persidangan. Apakah ada kesesuaian bukti dalam berkas dan yang kami ungkap dalam persidangan," tuturnya.

Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. (Instagram)

Terkait barang bukti anjing, ia mengatakan hasil kesepakatan Kasatreskrim Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang hanya disisakan beberapa ekor di Semarang.

Sisanya dititipkan ke Jawa Barat di sentra penitipan.

"Anjing itu diurus dengan baik dengan pencinta binatang dan hewan disana.

Jadi yang di Semarang kami pilih 13 ekor anjing paling sehat," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Lama Lagi Disidang, 5 Tersangka Penyelundup Anjing dari Subang Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini