TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Bos beras berinisial SK (52) kini mendekam di penjara, karena ulahnya mengoplos beras bulog berjamur menjadi premium dengan keuntungan ratusan juta.
Dalam kasus itu SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
SK digerebek polisi di tempat penggilingan padi, yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu 3 Maret 2024.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repacking dari beras berjamur.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, SK menjalankan praktik pengoplosan sejak tahun 2019.
Berdasarkan hasil hitungan polisi sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024, keuntungan pelaku mencapai Rp723 juta.
"Beras itu didistribusikan ke sejumlah wilayah, Tangerang, Serang, Cilegon dan Bogor dengan keuntungan 2,5 ribu sampai 3 ribu per liter," kata Candra, Kamis (27/2/2024).
Baca juga: Ungkap Kasus Beras Oplosan Kapolres Serang Nyamar Jadi Pembeli, Bos Beras dan 6 Pekerja Tak Berkutik
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 3 truk, 1 pikap, karung, benang hingga timbangan. SK kata Candra, melakukan repeking dari beras bulog ke beras bermerk ramos.
"Dari Desember 2023 sampai sekarang sudah ada 270 ton beras yang didistribusikan oleh pelaku," ujar Candra.
Canda mengaku masih mendalami asal muasal 25 ton beras tersebut dari mana.
Ia memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Ini kami lagi dalami apakah dapat beras yang sudah berjamur dari bulog apa dari masyarakat," jelas Candra.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria di Serang Raup Untung Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Mengoplos Beras Berjamur Menjadi Premium,