Kemudian pecalang mendata identitas dari WNA tersebut, dan akhirnya mereka dikembalikan ke villa tempatnya menginap.
“Selain WNA, pecalang juga mengamankan sebanyak tiga orang warga yang berasal dari daerah timur, yakni Sumba dan Manggarai. Selanjutnya mereka diamankan selama 24 jam, kemudian paginya mereka sudah dikembalikan ke rumah masing-masing,” papar Dharmayasa.
Mereka diketahui melakukan pelanggaran sekitar pukul 08.00 WITA yang mana, pelanggaran yang dilakukan karena mereka melintas di wilayah Jimbaran dengan mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan, alasan mereka melanggar, karena ketidaktahuan mereka.
Terkait pelanggaran yang terjadi pada Hari Raya Nyepi kali ini, kedepan pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada wisatawan yang berlibur maupun yang baru berada di Bali.
Sehingga mereka yang tidak tahu tentang aturan Nyepi, akan bisa tersosialisasikan dan tidak melanggarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berkeliaran Saat Nyepi, Tiga WNA di Jimbaran Diamankan Pecalang