TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswa berinisial AK di Deliserdang Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai.
AH, Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang serta dua rekannya MI dan ASS dibebaskan.
Padahal ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Baca juga: Aksi Pencurian Alat Proyek di Semarang Terekam CCTV, Beraksi dalam 1 Menit
"Iya (dibebaskan), pelapornya minta damai. Jadi mereka itu bertetangga dan ada hubungan keluarga jauh, itu yang mendasari," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).
Menurut Kompol Candra, korban juga telah mencabut laporannya atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga kasus tersebut tidak akan berlanjut sampai ke meja persidangan.
"Korban yang cabut laporan, saya pengennya dilanjutkan saja kasusnya," kata dia.
Candra menyampaikan korban juga sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Karena prosesnya memang bukan 365 murni. Awalnya laka lantas, spontanitas dan memang diakuinya hp itu dikasih sama korban untuk jaminan, cuma dia nggak jujur," ucapnya.
Kronologis Kasus Pencurian Ponsel
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria yang mengaku sebagai personel Polsek Sunggal. Salah satu dari mereka merupakan kepala desa (kades).
Ketiga pelaku yang diamankan ini berinisial, MI (34), ASS (27) dan AH (27).
Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Baca juga: Pencurian Mobil Mercy di Jakarta Selatan Terungkap, Sopir jadi Pelaku dan Ganti Warna Mobil
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku berinisial AH merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.