Kejadian itu pun mengundang perhatian dari warga, sehingga berduyun-duyun datang ke lokasi.
Kemudian, warga meminta agar korban menghubungi keluarganya.
Namun saat mengambil handphone para pelaku langsung merampasnya dan mereka pun pergi dengan membawa handphone korban.
"Kami semua polisi kata pelaku, datang juru parkir dan warga menghalangi pelaku. Salah satu pelaku mengambil handphone korban," bebernya.
"Pelaku juga sempat meminta pola (password) handphone korban tapi tidak diberikan, kemudian para pelaku meninggalkan korban," sambungnya.
Dengan bermodal mengingat pelat mobil pelaku, korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Ketiga pelaku diringkus di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Selasa (27/2/2024) dinihari.
Usai ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap para pelaku dan perannya masing-masing.
"Pelaku MI yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal (AKP Irfan). Dia juga memiting korban," bebernya.
"Pelaku ASS yang memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor dan merampas handphone korban,"
"Pelaku AH ini adalah seorang kepala desa, dia turut membantu," kata Teddy.
(Cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades yang Ngaku Polisi dan Rampok HP Mahasiswa Dibebaskan, Kapolsek : Korban Cabut Laporan