"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," kata dia.
4 Pelaku Masih Buron
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, mengungkapkan enam dari 10 pelaku rudapaksa terhadap N, telah diamankan.
Diketahui, 10 pelaku yang merudapaksa N adalah D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.
Umi menuturkan, tiga dari enam pelaku yang sudah ditangkap, masih di bawah umur.
Mereka adalah AD, DA, dan R.
Sementara, tiga lainnya orang dewasa, yaitu AL alias IR, A, dan M, serta empat pelaku masih buron.
"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," ujar Umi, Senin (11/3/2024), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara, 4 Lainnya Masih Buron
AD dan A ditangkap pada 25 Februari 2024 setelah melarikan diri ke Sumatra Selatan.
Lalu, MC, DN, dan RF diamankan pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara.
Terakhir, AL alias IR dibekuk pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Sebelumnya, aksi rudapaksa itu bermula saat D menjemput N untuk bermain futsal pada Rabu (14/2/2024).
Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa N ke gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar.
Di tempat itu, N dicekoki minuman keras dan dirudapaksa oleh 10 pelaku selama tiga hari berturut-turut.
Karena tak kunjung pulang, keluarga N mencari anak mereka dengan dibantu warga.