Pada Sabtu (17/2/2024), keluarga dan warga menemukan N di gubuk tersebut dalam kondisi mengenaskan.
"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan," ungkap Umi.
Keluarga korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara di hari mereke menemukan N.
Para pelaku yang ditangkap dkenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI