News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balap Liar di Kabupaten Bandung Resahkan Masyarakat, Polisi: Diduga Ada yang Koordinir

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi balap liar.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anak muda di Kabupaten Bandung kerap menggelar balap liar yang meresahkan masyarakat.

Terlebih, balap liar yang dilakukan di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini kerap digelar saat bulan Ramadan.

Hampir setiap tahunnya saat Ramadan, terjadi balap liar di Majalaya.

Padahal, mulai dari Polri hingga TNI kerap membubarkan balap liar ini.

Bahkan jajaran jajaran kepolisian kerap menangkap para pelaku balap liar ini, namun mereka seakan tak ada kapoknya.

Pada Ramadhan kali ini saja, puluhan motor sudah ada yang diamankan Polsek Majalaya. Bahkan terdapat dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

Forum komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Majalaya menolak balap liar, dengan menggelar deklarasi bersama tokoh masyarakat dan Ormas di Majalaya, Minggu (17/2/2024) sore.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi, mengatakan, deklarasi tersebut digelar untuk menyikapi perkembangan situasi kamtibmas mengenai maraknya balap liar.

"Baik itu sore hari maupun malam hari (balap liar) tentunya mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya," ujar Aep.

Sehingga dengan dasar tersebut, kata Aep, merasa perlu melakukan deklarasi tersebut, sebagai bukti bahwa kejadian tersebut bukan hanya tanggung jawab TNI-POLRI.

"Tapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat," kata Aep.

Baca juga: Pria di Ponorogo Dihajar saat Bubarkan Balap Liar, Polisi Tetapkan 3 Remaja sebagai ABH

Aep mengungkapkan, deklarasi ini bentuk bukti nyata Forkopimcam Majalaya untuk tidak diam dalam memberantas balap liar yang meresahkan masyarakat.

"Kami tetap solid, sesuai dengan moto kita Majalaya Bangkit, bangkit dari segalanya, dengan sinergitas semua unsur dan komponen di Majalaya," tuturnya.

Aep mengatakan, balap liar kerap terjadi di Majalaya selama bulan Ramadhan, pihaknya menemukan indikasi bahwa kegiatan balap liar ini ada yang mengkoordinir.

"Kami temukan di lapangan faktanya, dan sedang kami dalami," ujar Aep.

Selama tiga hari melaksanakan kegiatan gabungan operasi, kata Aep, pihaknya telah mengamankan kurang lebih 58 unit kendaraan roda dua.

"Hasil yang diamankan dari balap liar, rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi. Kemudian hampir 80 persen masih menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya," ucapnya.

17 Pemuda dan Motornya Diamankan

Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar di Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya mengamankan belasan pemuda tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, tim yang sedang melaksanakan patroli persisi segera mendatangi tempat adanya balapan liar, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami tak hanya mengamankan belasan orang yang diduga melakukan balap liar, tapi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua, dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kusworo.

Kusworo menegaskan, untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh.

Menurut Kusworo, 17 orang yang diamankan dan 13 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong dan tak dilengkapi surat-surat, dilakukan penindakan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung.

Kusworo menjelaskan, balap liar yang pastinya mengemudikannya secara ugal-ugalan, melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan, membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Balap Liar di Majalaya Diduga Ada yang Mengkordinir, 17 Orang Diamankan saat Balapan Subuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini