News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar, Hari ini Polisi Mulai Periksa Saksi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMII Mamuju menyegel kantor kemenag Sulbar, Jumat (15/3/2024) dan korban dugaan pelecehan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar saat berada di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (14/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Update kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung.

Hari ini Senin (18/3/2024) penyidik Polda Sulbar mulai memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual ini atas laporan dari korban yang merupakan pegawai Kemenag Sulbar inisial I.

Syafrudin Baderung dilaporkan ke Polda Sulbar pada Kamis (14/3/2024) pagi dengan nomor laporan polisi bernomor LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.

Selain itu, terduga pelaku juga melakukan pelecehan seksual via elektronik.

"Jadi korban ini mendapat tekanan-tekanan bahkan ancaman," kata penasehat hukum korban, Busman Rasyid kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju.

Hari ini Polda Sulbar Panggil Saksi Pelecehan Seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar

Kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin baderung terus bergulir di Polda Sulbar.

Polda Sulbar dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi dugaan pelecahan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.

Namun hingga kini, Polda Sulbar belum membocorkan siapa saja saksi-saksi yang dipanggil.

"Pekan depan hari Senin (hari ini) kami akan panggil saksi-saksi, karena laporannya baru kami terima kemarin," ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri saat ditemui wartawan di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Jumat (15/3/2024).

Nurhabri menyatakan, kasus ini akan menjadi atensi bagi Polda Sulbar karena memang semua laporan itu sama pasti akan ditindaklanjuti.

Kejadian kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada tahun lalu, seharusnya dilaporkan sejak awal itu terjadi.

"Tapi tetap kita maksimalkan dan akan memanggil dulu saksi-saksi nanti untuk proses lebih dalam kasus ini," bebernya.

Kumpulkan Bukti, Irjen Kemenag Janji Profesional Usut Dugaan Pelecehan di Kemenag Sulbar

Inspektur jenderal (Irjen) Kementerian agama (Kemenag) RI, Faisal Ali Hasyim memastikan pemeriksaan terhadap Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulawesi barat, Syafrudin Baderung berjalan sesuai aturan.

Faisal mengatakan, Kemenag RI telah mendapatkan laporan dari terduga korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.

"Benar, Itjen saat ini sedang melakukan pemeriksaan tersebut," ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim kepada Tribunnews.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Punya 2 Istri, Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Ancam: Jangan Bilang Mama

Hingga kini kata Faisal, pihaknya masih mengumpulkan bukti dugaan pelecehan seksual tersebut.

Tim dari Itjen Kemenag, kata Faisal, baru akan mengambil kesimpulan apakah benar Kakanwil Sulbar melakukan dugaan pelecehan.

"Itjen sedang mengumpulkan bukti-bukti dan berdasarkan bukti yang dibutuhkan. Nantinya berdasarkan bukti yang tervalidasi, kita mengambil akan kesimpulan atas kasus tersebut," tutur Faisal.

Dia juga menegaskan bahwa Itjen Kemenag tidak akan terpengaruh intervensi pihak manapun, dalam mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Tim Itjen akan bekerja secara profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun," kata Faisal lagi.

Pengacara Korban Sebut Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Pelecehan Seksual Melalui Video Call

Korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung akhirnya berani melapor polisi.

Korban didampingi pengacaranya Busman Rasyid sudah membuat laporan di Polda Sulbar dengan nomor aduan polisi LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Busman menyebut, kliennya tak hanya mendapatkan pelecehan seksual secara langsung tapi juga melalui video call.

"Jadi korban ini divideo call oleh terduga pelaku (Kakanwil Kemenag Sulbar) dan melakukan asusila kepada korbannya, ada beberapa bukti kami kantongi," ungkap Busman saat ditemui di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (14/3/2024).

Menurut Busman, bisa jadi korban akan terus bertambah karena ada beberapa keterangan korban lainya juga.

"Kami percaya korban ini akan terus bertambah, berdasarkan beberapa bukti keterangan dari korban lainya juga," ujarnya.

Kasus Ditangani Unit PPA Polda Sulbar

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, laporan dengan nomor LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulbar tentang dugaan pelecehan seksual kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung sudah berproses.

Kombes Pol Slamet Wahyudi menuturkan, laporan tersebut ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan lengkap dari penyidik. Namun, kami meyakini bahwa penyidikan ini akan menghasilkan kejelasan atas kasus ini,” kata perwira polisi tiga bunga itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien Modus Suntik Vitamin, Dokter MY Dicecar 92 Pertanyaan

Sesuai laporan korban, kasus tersebut bermulai dari Juli tahun 2023.

Kemudian berlanjut hingga Oktober 2023.

Salah satu tempat kejadian adalah di rumah jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.

Lokasinya tak jauh dari kantor wilayah Kemenag Sulbar.

Pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Saat itu, korban diketahui bertugas sebagai pramubakti di rumah jabatan kakanwil Kemanag Sulbar.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah tak kuat lagi mengalami intimidasi dari atasannya.

Korban bersama sang suami sudah merasa diinjak-injak harga dirinya.

Kuasa hukum korban, Busman berharap proses hukum ini memberikan keadilan bagi korban serta membawa kasus ini kepada titik terang sesungguhnya.(tribun network/thf/TribunSulbar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini