Atas kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian kepala belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, dan punggungnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
Baca juga: Tantenya Ditangkap Polisi, Bagaimana Nasib Keponakan 8 Tahun yang Dimasukkan ke Karung?
AG diamankan di Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024) pukul 21.00 Wita.
Hasil interogasi, AG mengakui telah menganiaya ayah tirinya karena emosi alat isap sabunya disembunyikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral!Tak Terima 'Alat Isap Sabu' Disembunyi, Pemuda 20 Tahun di Pinrang Aniaya Ayah Tiri, Kronologi,