TRIBUNNEWS.COM - Hubungan sedarah atau inses terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Seorang kakak berinisial KH (21) menghamili adik kandungnya, R (16) sebanyak tiga kali.
Kasus inses ini dilakukan selama tiga tahun sejak 2021 saat usia korban 14 tahun.
Dari hubungan inses itu, korban dua kali mengalami keguguran dan pada 2022 melahirkan bayi laki-laki.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," kata Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Diana Ekawati, dilansir TribunBengkulu.com.
Kejadian bermula karena sang kakak sering melihat adiknya mandi dan berganti pakaian di satu kamar yang sama.
Hal ini karena kondisi rumah mereka yang hanya punya satu kamar tanpa sekat.
Satu keluarga ini pun tidur di dalam satu kamar yang sama.
Hingga pada suatu hari, R baru selesai mandi dan ingin berganti pakaian di kamar dan ada KH.
KH langsung membekap adiknya dari belakang dan mengancam akan membunuh R jika tak menuruti kemauannya.
R pun tak berani melawan hingga akhirnya hubungan terlarang itu terjadi.
Baca juga: Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak, Diduga Orang Tua Menutupi
Dari hubungan terlarang itu, R kemudian hamil hingga mengalami keguguran.
Kendati mengetahui R hamil, orang tua korban seakan menutupi perbuatan terlarang itu.
KH pun kembali melancarkan aksi bejatnya kepada sang adik kandung.