TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, menjadi tersangka setelah membakar tiga orang temannya.
Santri berinisial EDP (16) membakar tiga temannya yang mengakibatkan dua di antaranya meninggal dunia.
Satu orang lagi selamat dengan luka bakar.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.
Ia menuturkan, EDP melakukan hal tersebut karena sakit hati sering jadi korban perundungan atau bullying oleh para korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban. Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dua korban yang meninggal yakni FTP (18) asal Bekasi, Jabar dan NMA (14) asal Siak, Riau.
Lalu, korban selamat yang alami luka bakar berinisial SP (16).
Kini EDP telah ditangkap dan jadi tersangka.
EDP pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, pelaku membakar kamar pondok tempat korban tidur pada Minggu (18/2/2024) lalu.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri di Tebo Jambi, Diduga Dianiaya Senior, Tersangka Diumumkan Hari Ini
Hingga pada akhirnya orang tua FTP melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah melalui proses panjang, pelaku diringkus pada Kamis (21/3/2024).
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (21/3/2024), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar Tony.