Seorang santri berinisial MF (16) tewas di tangan seniornya sendiri.
MF merupakan santri di sebuah Ponpes di Kalianda, Lampung Selatan.
MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023)
Meninggalnya MF diduga karena ia mendapatkan hukuman dari seniornya.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, satu tersangka yakni A (17).
"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).
Mengutip TribunLampung.co.id, A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia memukul korban yang diduga jadi penyebab korban meninggal dunia.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.
"Sebelum menentukan tersangka, sebelumnya kami sudah memeriksa 12 orang saksi. Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.
Kini, A direjar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Idon Tanjung)(TribunLampung.co.id, Dominius Desmantri Barus)