Kini, kata Rizal, kliennya sudah siap menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan dan penganiayaan terhadap debt collector.
Saat menyerahkan diri, Aiptu FN membawa sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian.
"Klien kami membawa barang bukti berupa pakaian yang robek dan bercak darah karena luka."
"Serta sangkur yang digunakan saat kejadian," kata Rizal, Senin, dilansir TribunSumsel.com.
Sementara senjata api yang digunakan Aiptu FN tidak dibawa karena tercecer.
"Kalau senpi tidak ada, saat kejadian beliau panik sehingga mungkin tercecer di jalan," urainya.
Kronologi Kejadian
Ada dua versi kronologi kejadian penembakan yang dilakukan Aiptu FN terhadap dua debt collector, Robert dan Dedi.
Versi pertama, kejadian bermula saat oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Lantaran mobil yang digunakan Aiptu FN diduga menunggak cicilan, Dedi dan Robert pun langsung menemui oknum polisi itu dengan baik-baik.
"Ketemu tidak sengaja, yang kami temui baik-baik. Tetapi saat itu dia (pelaku) malah marah-marah," kata Bandi, rekan korban, dilansir TribunSumsel.com.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara Aiptu FN dengan debt collecctor tersebut.
Aiptu FN yang terpancing emosi lantas mencabut senjata apinya lalu menembak ke arah Dedi satu kali, namun tidak kena sasaran.
Kemudian terjadi kejar-kejaran dan berujung pada penusukan.
Baca juga: Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Datangi Polda, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Akibat kejadian itu, Dedi mengalami 4 luka tusukan di bagian tangan dan punggung.