TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi berinisial Briptu SAH (28) ditemukan tewas di sebuah losmen di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (23/3/2024).
Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung, terungkap Briptu SAH tewas dibunuh.
Petugas telah mengamankan seorang remaja berinisial AE (17) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Briptu SAH.
AE merupakan remaja yang sudah putus sekolah dan tinggal sendiri di Lampung Tengah.
Selain melakukan pembunuhan, AE juga membawa kabur mobil Briptu SAH.
Kerabat AE, Hanif mengatakan orang tua pelaku pindah ke Jambi lantaran tidak kuat menghadapi perilaku remaja 17 tahun itu.
"Anak itu emang berandal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor, atau bahkan mobil."
"Kalau ada info soal dia nipu, maling, dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya," ungkapnya, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Ia menambahkan AE sering melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dia sebenarnya sering ketangkep polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas," lanjutnya.
Meski dirinya merasa iba dengan kehidupan AE, namun AE terus berbuat kriminal dan susah diatur.
Baca juga: Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Masih Diburu, 12 Saksi Telah Diperiksa
"Kayaknya si dia udah agak miring (gangguan jiwa), soalnya nggak wajar banget. Apalagi kasus dia yang baru ini," sambungnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Briptu SAH masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus polisi di Lamteng yang meninggal dunia," ujarnya.
Motif pembunuhan dan cara pelaku melakukan pembunuhan masih didalami.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengaku telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan di depan Pasar Seputih Raman, Lampung Tengah.
Mobil korban yang dibawa kabur juga diamankan dan dijadikan barang bukti.
Baca juga: Kakek di Ngawi Bunuh Istri, Warga Ungkap Gelagat Mencurigakan Pelaku Sebelum Pembunuhan
Akibat perbuatannya, AE dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Memang benar, SAH adalah anggota kita di Satreskrim Polres Lampung Tengah, dan benar bahwa korban diduga dibunuh."
"Sekali lagi ini masih pendalaman, apabila dalam proses ditemukan pasal-pasal lain, maka akan ditambahkan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Pembunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah Ternyata Anak Putus Sekolah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan Shodiq)