News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPBU Curang di Karawang, Rugikan Konsumen Rp2 Miliar, Pakai Alat Tambahan untuk Kurangi BBM

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), didampingi Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Mars Ega Legowo Putra, menyegel tiga dispenser milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024), yang melakukan kecurangan.

SPBU yang melakukan kecurangan itu adalah SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

Zulhas mengungkapkan SPBU tersebut sengaja menggunakan alat tambahan untuk mengurangi volume Bahan Bakar Minyak (BBM) konsumen.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM yang diterima," jelas Zulhas dalam keterangannya, Sabtu.

"Alat ini bisa mempengaruhi perhitungan, misalnya angkanya isi BBM Rp20 ribu, tapi yang keluar Rp15 ribu. Kan itu merugikan konsumen," imbuh dia.

Akibat kecurangan tersebut, konsumen diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," ungkap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan tiga dispenser SPBU di Karawang yang dipasangi alat tambahan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Ancaman hukumannya dapat berupa sanksi pidana penjara maupun denda.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," kata dia.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PPN Regional JBB, Eko Kristiawan, membeberkan sanksi yang diberikan pihaknya kepada SPBU curang tersebut.

Baca juga: Konsumen Rugi Rp2 Miliar Akibat SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang, Begini Modusnya

Sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian dengan Pertamina, SPBU yang melakukan kecurangan akan diberi Surat Peringatan pertama dan terakhir.

Tak hanya itu, SPBU yang curang juga akan dihentikan sementara selama satu bulan.

Hal ini termuat dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 yang menyebutkan SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan, "Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini