Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Polres Cirebon Kota mengamankan seorang guru honorer berinisial FB (24) yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.
Pelaku melecehkan siswinya dengan modus mengiming-imingi stiker jerawat.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (25/3/2024).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan korban yang masih di bawah umur dicabuli di indekos.
"Tadi dengar sendiri, tersangka mengiming-imingi korban untuk memberikan stiker nempel jerawat yang kini menjadi salah satu barang bukti," terangnya.
Dijelaskannya, FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2/2024).
Kapolres menyebut, pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.
Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” jelas dia.
Ia menegaskan, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Rano menyatakan oknum guru honorer ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Hari ini
Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.