News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Polisi Tembak Debt Collector, Buang Pistol hingga Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN berpakaian bebas terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024), viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal anggota polisi bernama Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi penembakan dan penusukan tersebut terjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumsel, Sabtu (23/3/2024), pukul 14.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menuturkan, Aiptu FN ternyata membuang pistol yang digunakannya untuk menembak korban.

Pistol tersebut dibuang di Jembatan Musi 6 Palembang.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan dari kuasa hukum FN yang sebelumnya menyebut bahwa pistol tersebut tercecer di jalan.

Diketahui, FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau, Senin (25/3/2024) kemarin.

Mengutip TribunSumsel.com, FN datang sambil membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu, mobil FN yang hendak ditarik ternyata sudah berada di Polda Sumsel.

Barang bukti yang tidak diserahkan yakni hanya pistol.

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar.

Saat ini, FN sedang jalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkati etika profesi.

Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian

"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menuturkan, FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, dikutip dari TribunSumsel.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini