Iptu Umar Mustofa selaku KBO Satreskrim Polres Klaten menuturkan, kebenaran kasus ini akan diungkap di pengadilan.
"Kembali lagi nanti ke hakim di pengadilan, toh misalkan jaksa nanti kembali lagi apa ada petunjuk penambahan keterangan yang betul. (Bisa jadi) memperberat si tersangka sendiri," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Pihaknya, lanjut Umar, akan melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.
"Kalau bisa jadi itu proses persidangan yang bisa meringankan, itu karena misalnya ada bentuk perlawanan untuk pembelaan diri,"
"Itu nanti hakim yang memutuskan bisa jadi akan ringan, jauh daripada ancaman," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, peristiwa ini bisa dihindari dengan cara melarikan diri.
"Kalau misalnya di tengah lapang, misalkan tersangka didatangi 2 orang saja, bisa lari juga," ucapnya.
T pun kini disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni.
Pengakuan T
T di depan wartawan pun mengaku kalau tak tahu W meninggal dunia.
Baca juga: Duel Maut Dua Peternak Bebek di Klaten Akibat Rebutan Lahan, Satu Orang Tewas
Ia juga sempat melihat korban masih bisa bergerak setelah menerima pukulan darinya.
"Enggak tahu (meninggal), masih gerak saat di pisah warga," kata T di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).
T juga berujar, saat dipukul W, ia sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangan.
Ia menuturkan, bahwa tak pernah cekcok dengan korban maupun adik korban.