News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Jepara Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri karena Hubungannya Tak Direstui

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bayi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SN dan masih berusia 18 tahun harus berhadapan dengan hukum.

Ia diamankan polisi karena tega membunuh dan membuang bayinya sendiri di sungai yang berada di belakang rumah.

Alasan dari ia membuang dan membunuh bayinya adalah karena hubungannya tak direstui orang tuanya.

Demikian yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.

Ahmad mengatakan pelaku tega membunuh bayinya akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya AP warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

"Awalnya dimintai keterangan memang tersangka sengaja membunuh karena malu," kata Kasatreskrim Jepara.

Dia mengatakan bahwa sebenarnya AP pacar pelaku yang saat ini menjadi saksi dalam kasus ini, telah memiliki niat untuk bertangung jawab.

Namun niat baiknya dihalangi oleh orang tua yang tidak menyetujui hubungan antara pelaku dan saksi.

"Hubungan dengan pacarnya, pacarnya sebenarnya mau bertangung jawab tapi orang tuannya tidak setuju menikah dengan itu, pacarnya berencana setelah lebaran mau dinikahi," ungkapnya.

Pelaku dan saksi pun memprakirakan bayi tidak lahir sebelum lebaran namun faktanya berbeda.

"Ternyata anaknya sudah keluar dan dibunuh itu," ungkapnya.

Baca juga: Awal Penemuan Ari-ari Bayi Terbungkus Kain di Laundry Makassar, Warga Sempat Cium Bau Amis

Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih menunggu keadaan kesehatan pelaku yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit mulai membaik.

Dinilai sudah cukup baik, Satreskrim Polres Jepara akan memproses pelaku seusai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

"Belum bisa dimintai keterangan karena masih di rawar dirumah sakit. Keluaran dari rumah sakit kami lakukan pemeriksaan setelah itu kamu lakukan penahanan," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini