Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Setelah delapan bulan terungkap, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akhirnya disidangkan.
Yosep Hidayah diseret ke pengadilan pada Kamis (28/3/2024) setelah hampir tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya Tuti Suhartini serta anak bungsu mereka Amalia Mustika Ratu.
Pembunuhan sendiri terjadi di kediaman mereka di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia, 5 Tersangka Punya Peran yang Berbeda, Yosep jadi Otak Pembunuhan
Proses pengungkapan kasus tersebut berjalan tertatih-tatih, hingga butuh waktu tiga tahun penyelidikan hingga sidangnya.
Diduga banyak campur tangan pihak-pihak lain sehingga penanganan berlarut-larut dan banyak barang bukti yang hilang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang ini merupakan sidang kasus tersebut yang pertama kalinya.
Yosep tidak sendiri menjadi terdakwa, dia dibantu oleh empat orang yaitu istri keduanya yakni Muhamad Ramdanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi serta Abi Aulia.
Yosep dituduh menjadi otak dari pembunuhan sadis tersebut. Ia juga didakwa sebagai orang yang mengeksekusi dua wanita yang mestinya ia cintai tersebut.
Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti, yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.
Ia membacakan hasil autopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah cs.
Neva mengungkap hasil visum Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, yakni golok dan stik golf.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa Neva.