News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Subang

Kasus Subang Disidang, Jaksa Mengungkap Cara Keji Yosep Habisi Istri dan Anaknya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah saat disidang di Pengadilan Negeri Subang pada kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Begitu pula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujarnya dikutip dari Tribun Jabar.

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Yosep Ternyata Gunakan Golok dan Stik Golf Habisi Istri dan Anaknya: Bermula dari Uang Rp30 Juta

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum, juga diuraikan semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah cs kepada Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Jaksa menyebut, terdakwa Yosep Hidayah sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak ke-4 tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia menggunakan golok dan stik golf pada 18 Agustus 2021.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan membandingkan jasad kedua korban kemudian memasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.

Terancam Hukuman Mati

Yosep, terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya pada Agustus 2023, Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 di Subang, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Yosep merupakan tersangka utama kasus ini.

Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Personel Kepolisian Polres Subang sudah siaga di PN Subang, untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus Pembunuhan Ibu dan anak. (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17-18 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini