News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemimpin Ponpes Dituntut 15 Tahun Penjara karena Lecehkan 6 Santi di Semarang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). (Kiri) tampang Muh Anwar

Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.

"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.

Terpisah, Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan, ponpes di kota Semarang yang sudah terdaftar sebanyak 273 ponpes.

Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.

"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini