TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pemimpin pondok pesantren (Ponpes) cabul bernama Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang lakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Kini, ia pun dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kelakuannya tersebut.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum pada persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, pekan kemarin.
Tuntutan jaksa terhadap mantan pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi Kota Semarang itu tidak sesuai harapan dari pendamping korban.
"Tuntutan 15 tahun kelihatan tinggi tetapi seharusnya jaksa bisa menuntut hukuman maksimal 20 tahun," ujar perwakilan pendamping hukum korban, Nia Lishayati, Jumat (29/3/2024).
Menurut Nia, jaksa dapat menuntut hukuman maksimal karena bisa mengacu undang-undang perlindungan anak yang mana ada tambahan sepertiga hukuman bilamana pelaku adalah orang terdekat atau tenaga pendidik.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah guru atau dianggap kyai dan dipercaya oleh korban dan keluarga korban sehingga jaksa sepatutnya menambah sepertiga hukuman terdakwa dari ancaman pidananya. "Jadi tuntutan bisa maksimal 20 tahun," bebernya.
Tak hanya dituntut selama 15 tahun penjara, terdakwa Bayu Aji Anwari juga didenda Rp1 miliar, subsider hukuman 6 bulan dan restitusi sebesar Rp38 juta.
Lihai jerat korban
Bayu Aji Anwari duduk di kursi pesakitan selepas didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap enam santrinya dengan embel-embel agama.
Kyai abal-abal tersebut ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.
Baca juga: Sejumlah Santriwati di Karanganyar jadi Korban Pencabulan, Pemimpin Ponpes Ditetapkan Tersangka
Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis berupa beasiswa kuliah supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.
"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran bukit Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Muh Anwar saat di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.
Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut. "Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.
Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.
"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.
Terpisah, Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan, ponpes di kota Semarang yang sudah terdaftar sebanyak 273 ponpes.
Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.
"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban