News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, Dua Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Keluarga terdakwa kasus penganiayaan santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa pada pondok pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyyah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNNEWS.COM - Dua santri di Kediri, Jawa Timur yang berstatus terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal menjalani proses peradilan pada Kamis (28/3/2024).

Santri berinisial AK (17) dan AF (16) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih sedikit ketimbang tuntutan JPU.

"Kemarin sudah disampaikan vonis hukuman oleh hakim. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan karena ada pengurangan hukuman satu tahun. Ada waktu 7 hari untuk merespons hasil putusan ini," kata salah satu JPU Nanda Yoga Rohmana, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ulinnuha mengaku pihaknya masih belum puas terhadap putusan hakim. Sebab, penasehat hukum masih berupaya untuk meringankan lagi hukuman yang diterima oleh para terdakwa.

Ulinnuha dan tim penasehat hukum terdakwa lain berharap pasal yang dijatuhkan adalah Pasal 351 soal penganiayaan dengan tuntutan pidana 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa anak.

"Harapan kami bisa turun lagi terkait hukuman. Yakni dengan dakwaan Pasal 351 sesuai pledoi kami. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim yang pasti ada pertimbangan tersendiri dalam kasus ini. Kami akan mengupayakan bersama keluarga di waktu 7 hari ini nanti," jelas Ulinnuha.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun, yakni 6 tahun 6 bulan. Kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan satu pekan atau 7 hari untuk merespons putusan tersebut.

Baca juga: Santri di Tasikmalaya Jatuh dari lantai 3 Ponpes, Korban Sudah Hafal 30 Juz

Sebelumnya, kasus kematian santri di sebuah Ponpes di Kediri Jawa Timur belakangan mendapat perhatian.

Seorang santri tewas di Kediri setelah dianiaya dan dikeroyok di Pondok Pesantren.

Tetapi pihak Ponpes menyatakan kebohongan dengan mengirim jenazah santri ke rumah keluarga dalam keadaan sangat mengenaskan.

Kasus kematian santri ini akhirnya diselidiki pihak kepolisian.

Terbaru diketahui, rupanya sang ibu sempat mendapat chat terakhir dari korban sebelum meninggal dunia dengan mengenaskan.

Bintang Balqis Maulana (14) selaku santri yang tewas dianiaya di Ponpes Kediri ternyata mengirim pesan WA kepada ibunya, Suyanti .

Saat itu Bintang Bilqis Maulana sempat mendesak sang ibu untuk menjemputnya sebelum Ramadhan.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri di Tebo Jambi, Diduga Dianiaya Senior, Tersangka Diumumkan Hari Ini

Bahkan lewat pesan whatsappnya ke sang ibu, Suyanti (38), Bintang mengaku ketakutan berada di Ponpes tersebut.

'Jeritan' santri tewas mengenaskan di Ponpes Kediri itu akhirnya terungkap dan kini menjadi viral.

Saat itu Suyanti mengira bahwa Bintang minta dijemput karena hanya sebatas ingin pulang.

Suyanti lantas meminta Bintang tetap bertahan di pondok pesantren Kediri.

"Cepet ma sini," kata Bintang.

"Gak kasian sama umak ta nak," balas ibunya.

Namun Bintang mengaku dirinya ketakutan.

Baca juga: Tim Hotman Paris Turun Tangan, Akhirnya Hari Ini Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Santri di Tebo

"Aku takut," kata Bintang.

Kendati demikian, Suyanti tak menyadari ketakutan sang putra dan justru menawarkan uang pada Bintang.

"Umak punya anak kecil. Dikirim uang ya," kata ibu.

"Gak. Cepet sini," balas Bintang.

"Takut ma. Tolong. Jemput," tambah Bintang.

Suyanti sempat menawarkan Bintang untuk pulang naik travel.

Tetapi Bintang kembali meminta ibunya untuk menjemputnya secara langsung

Suyanti meminta Bintang bersabar sampai Ramadhan 2024.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Tebo yang Disebut Tersengat Listrik

"Sabar tunggu Ramadhan gak bisa ta nak," kata Suyanti.

"Gak," katanya.

Suyanti bercerita, ketika meminta dijemput Bintang sama sekali tak bercerita soal alasannya.

"Ndak disebutkan, intinya minta dijemput," kata Suyanti.

Tak hanya itu, Suyanti menyebut bahwa Bintang sempat video call dirinya sejak minta dijemput pada Senin (19/2/2024).

Namun Suyanti saat itu tengah berada di Bali.

Suyanti kemudian menawarkan Bintang untuk dijemput esok hari.

Saat itulah Bintang menolak dan justru mengaku sudah nyaman.

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Jambi Belum Terungkap, Tim Hotman 911 Minta Polisi Rilis Rekaman CCTV

"Katanya tidak usah, sudah enak dan nyaman," katanya.

Sampai kemudian Bintang dikabarkan meninggal dunia.

Jenazahnya dibawa pulang ke Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul NASIB Santri Asal Surabaya-Denpasar Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aniaya Santri Banyuwangi hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini