Karena merasa kesal, H kemudian bertengkar dengan korban hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.
"Terjadinya cek-cok awalnya tersangka kenalan di medsos untuk kencan. Sesampainya di kamar kos, kencannya dibatalkan oleh korban. Kesalnya karena pembatalan kencan saja," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, seusai menggelar rekonstruksi.
Probo menyampaikan, korban baru pertama kali datang ke kos tersangka dengan maksud untuk berkencan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media
Tidak dijelaskan secara pasti alasan korban tiba-tiba membatalkan kencannya dengan pelaku.
Penyidik kepolisian juga tidak menemukan adanya persetubuhan antara pelaku dengan korban.
"Tidak ada, persetubuhan tidak ada," tegas Probo.
Berdasarkan fakta yang ada, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasalnya kami bikin berlapis, walau tidak berencana tapi ada pisau disitu (dikamarnya) jadi pasal 340 KUHP, 338 KUHP 353 ayat 3 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, ancamannya yang terberat hukuman mati," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka H Peragakan 30 Adegan Pembunuhan Gadis Muda di Kamar Kos di Kotabaru Yogyakarta