Ia menuturkan, ALV telah menerima uang tersebut sebelum Iwan dibunuh.
"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi.
ALV juga telah mengakui bahwa ia telah membunuh korban dengan menusuk perutnya pakai senjata tajam.
Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban dibuang ke jurang.
Sementara senjata tajam yang digunakannya dibuang di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kini, Serda Adan pun dijerat pasal berlapis, yakni tentang penipuan dan pembunuhan berencana.
Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal seelumnya menuturkan, Serda Adan juga terancam dipecat dari TNI AL karena melakukan pembunuhan dan penipuan dengan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Casis Bintara Asal Nias, Oknum TNI AL Serda Adan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lantamal dan di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)(TribunPadang.com, Arif Ramananda Kurnia)